Saat Bersaksi Sidang Karhutla PT Adei

Bupati Pelalawan Dicerca  Pertanyaan Silih Berganti 

Bupati Pelalawan HM Harris hadir di sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) PT Adei di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (25/8) sekitar pukil 10.00 WIB.

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Guna memberikan kesaksian, Bupati Pelalawan HM Harris hadir di sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) PT Adei di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (25/8) sekitar pukil 10.00 WIB.
      
Dimana lrang nomor satu di  Kabupaten Pelalawan ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Nophy T South, SH, MH selaku Kajari Pelalawan, Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH, MH dan Rahmat Hidayat, SH.
       
Sidang dipimpin Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH.

Sementara terdakwa PT Adei Plantation and Industry selaku terdakwa korporasi Kahutla  didampingi oleh Penasehat Hukum, dan diwakili oleh manajemen PT Adei,  Plantation Goh Keng Ee.

Dalam sidang Bupati Harris yang datang mengenakan baju seragam dinas PDH ASN warna coklat dipadu peci hitam dan masker bersaksi hampir satu jam duduk di kursi depan majelis hakim dengan dicerca pertanyaan silih berganti mulai tim JPU dan Majelis hakim serta pengacara perusahaan.
      
Dimana Bupati Pelalawan ditanya terkait izin PT Adei dan seputar kejadian Karhutla. Selain itu, kontribusi perusahaan kelapa sawit ini terhadap pemerintah daerah Pelalawan.
    
Usai mendegarkan pemaparan yang disampaikan Harris, atas pertanyaan yang disampaikan JPU, dan majelis hakim serta pengacara perusahaan asal Malaysia iti. Ketua majelis hakim menunda sidang.
       
Kemudian Bupati Pelalawan, diperbolehkan meninggalkan ruang sidang PN Pelalawan. Selanjutnya di luar telah ditunggu belasan awak media yang ingin mewawancarai. 

"Pertanyaan dewan hakim dan Jaksa wajar-wajar saja.Dan pertanyaan tersebut tak jauh berbeda dengan pertanyaan di Mabes Polri beberapa bulan yang lalu dan telah dituangkan dalam berkas,” ujar Haris kepada wartawan.
      
Sedangkan dalam dakwaan sebelumnya  bahwa kebakaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei terjadi pada Sabtu tanggal 7 September tahun 2019. Kala itu, api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.
     
Atas kejadian itu dijerat pasal 98 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kemudian pasal 99 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setelah PT Adei dinilai ada unsur kesengajaan dan kedua dengan pasal kelalain hingga terjadi Kahutla di Kabupaten Pelalawan. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar